Senin, 07 Juni 2010

Memancing di air keruh beberapa politisi..

Dana aspirasi untuk daerah pemilihan (dapil) yang diusulkan anggota DPR dalam rangka pembicaraan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2011 menjadi perdebatan hangat beberapa pekan terkahir. Dana dapil tersebut merupakan dana transfer dari pusat (APBN) kepada daerah (APBD) berbasis pada jumlah kursi anggota dewan di DPR. Usulan tersebut meskipun kontoversial, bukanlah sesuatu yang salah, paling tidak ini menurut Anggito Abimanyu dalam salah satu media cetak nasional.
Masih menurut Anggito abimanyu, Sebagai anggota DPR, salah satu sumpah jabatannya adalah memperjuangankan dana kepada daerah pemilihannya. Dana tersebut nantinya tetap disalurkan melalui APBD dan tentu bukan untuk keperluan pribadi para anggota, para anggota DPR juga tidak akan menyalurkan dana tersebut. jadi semuanyamelalui sistem penganggran yang ada, baik melalui APBN maupun APBD, lmasih menurut Anggito Abimanyu, lalu mengapa menjadi kontroversi. Dalam pengamatan Anggito Abimanyu, usulan dana dapil tetap sah saja, meskipun ia belum melihat detail usulan tersebut, tidak ada satupun ketentuan undang-undangpun yang dilanggar.
Menurut saya, pengalokasian dana aspirasi dengan berbasis jumlah kursi anggota DPR tidak berbeeda dengan pengalokasian dana dari pusat ke daerah dengan berdasar jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dalam PEMILU maupun PILKADA. tentu saja pemerintah pusat dapat menyalurkan dana aspirasi melalui APBN kepada APBD melaui DAK maupun DAU atau anggran lain selama tidak melanggar peraturan perudang-undangan berdasar jumlah tersebut hak pilih. Masalah yang mungkin timbul dari alternatif ini adalah masih maraknya mafia birokrasi yang memotong dan menyunat anggaran di sana-sini yang mengakibatkan dana yang dimaksud tidak akan sampai 100% pada pihak yang diinginkan yaitu rakyat.
Jadi, apa maksud anggota dewan menusulkan DANA ASPIRASI berdasar jumlah perolehan kursi di DPR. Hal tersebut dapat menggiring opini publik bahwa bebrapa pengusul dana aspirasi tersebut mencoba memancing di air keruh dengan mencari peluang mencari bagian atas dana aspirasi tersebut ubtuk kepentingan pribadi, fraksi atau partainya. Jadi menurut saya, dana aspirasi tetap dilaksanakan berdasar suara yang ikut berbartisipasi dalam PEMILU dengan perimbangan tertentu (misal luas wilayah) melalui APBN ke APBD dan dikelola oleh Birokrasi. selain itu perlu disiapkan birokrasi yang bersih, jujur, profesional, berdedikasi dan mempunyai semangat nasionalisme bukan dengan sekedar menaikkan gaji dan segudang tunjangan, disertai dengan pemberian hukum yang berat dan riil misalnya dipecat dari PNS ditambah denda dan "penjara seumur hidup misalnya". Sebab dengan hukuman yang ringan para birokrat kotor berpikir gambling, toh jika ketahuan hukumannya ringan, paling cuma dipenjara sekian tahun itung-itung mencari tabungan untuk anak cucu sekian milyard hingga sekian triliun, rela walaupun harus dibayar sekian tahun dipenjara, toh besok bebas juga.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com